Senin, 10 Desember 2012

SYARAT NIKAH SESUAI PERKAP 9 TAHUN 2010

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. surat permohonan pengajuan izin kawin; b. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri; c. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali; d. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri; e. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga; f. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri; g. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda; h. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda; i. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan; j. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan: 1. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah; 2. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning; 3. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan 4. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri; k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan anggota Polri.