Minggu, 18 Mei 2014

KISAH SELEMBAR BULU MATA

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Diceritakan di Hari Pembalasan kelak, ada seorang hamba Allah sedang diadili. Ia dituduh bersalah, menyia-nyiakan umurnya di dunia untuk berbuat maksiat. Tetapi ia berkeras membantah. “Tidak. Demi langit dan bumi sungguh tidak benar. Saya tidak melakukan semua itu. “Tetapi saksi-saksi mengatakan engkau betul-betul telah menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam dosa,” jawab malaikat. Orang itu menoleh ke kiri dan ke kanan, lalu ke segenap penjuru. Tetapi anehnya, ia tidak menjumpai seorang saksi pun yg sedang berdiri. Di situ hanya ada dia sendirian. Makanya ia pun menyanggah, “Manakah saksi-saksi yang kau maksudkan? Di sini tidak ada siapa kecuali aku dan suaramu.” “Inilah saksi-saksi itu,” ujar malaikat. Tiba-tiba mata angkat bicara, “Saya yang memandangi.” Disusul oleh telinga, “Saya yg mendengarkan.” Hidung pun tidak ketinggalan, “Saya yang mencium.” Bibir mengaku, “Saya yang merayu.” Lidah menambah, “Saya yang mengisap.” Tangan meneruskan, “Saya yang meraba dan meremas.” Kaki menyusul, “Saya yang dipakai lari ketika ketahuan.” “Nah kalau kubiarkan, seluruh anggota tubuhmu akan memberikan kesaksian tentang perbuatan aibmu itu, ucap malaikat. Orang tersebut tidak dapat membuka sanggahannya lagi. Ia putus asa dan amat berduka, sebab sebentar lagi bakal dijebloskan ke dalam neraka jahanam. Padahal, rasa-rasanya ia telah terbebas dari tuduhan dosa itu. Tatkala ia sedang dilanda kesedihan itu, sekonyong-konyong terdengar suara yang amat lembut dari selembar bulu matanya: “Saya pun ingin juga mengangkat sumpah sebagai saksi.” “Silakan”, kata malaikat. “Terus terang saja, menjelang ajalnya, pada suatu tengah malam yg lengang, aku pernah dibasahinya dengan air mata ketika ia sedang menangis menyesali perbuatan buruknya. Bukankah nabinya pernah berjanji, bahwa apabila ada seorang hamba kemudian bertobat, walaupun selembar bulu matanya saja yang terbasahi air matanya, namun sudah diharamkan dirinya dari ancaman api neraka Maka saya, selembar bulu matanya, berani tampil sebagai saksi bahwa ia telah melakukan tobat sampai membasahi saya dengan air mata penyesalan.” Dengan kesaksian selembar bulu mata itu, orang tersebut di bebaskan dari neraka dan diantarkan ke syurga. Sampai terdengar suara bergaung kepada para penghuni syurga: “Lihatlah, Hamba Tuhan ini masuk syurga karena pertolongan selembar bulu mata.” (atas rahmat Allah) Sungguh Allah Maha Pemberi Karunia …. ... Hanya Taubatan Nasuha yang mampu menyelamatkan kita dari api Neraka Jahanam

Selasa, 18 Desember 2012

Pengumuman Persyaratan Dan Jadwal Seleksi Penerimaan / Pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana / SIPSS 2012 (Sepa Polri)

Pengumuman Persyaratan Dan Jadwal Seleksi Penerimaan / Pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana / SIPSS 2012 (Sepa Polri) Jadwal Seleksi Tingkat Daerah 29 Feb – 08 Mar 2012 Pendaftaran 29 Feb – 08 Mar 2012 Rik Min Awal 10 Mar – 13 Mar 2012 Rik Kesehatan I 15 Mar 2012 Rik Psikologi 17 Mar – 18 Mar 2012 Rik Kesehatan II 27 Mar 2012 Pengumuman Rik Min Akhir 28 Mar 2012 Sidang Keluluan Kegiatan Seleksi Tingkat Pusat 31 Mar 2012 : Calon tiba di Sukabumi 02 Apr – 04 : Apr 2012 Rik Min dan Rik Kes 05 Apr 2012 ; Sidang Kelulusan I 06 Apr – 07 : April : 2012 Wawancara Psi 07 Apr 2012 Acak Soal Akademik 08 Apr 2012 : Uji Akademik 09 Apr – 10 April 2012 : Uji Kompetensi 11 Apr 2012 : Uji Jasmani 13 Apr 2012 : Sidang Kelulusan Akhir 16 Apr 2012 : Pembukaan Pendidikan Persyaratan Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2012 / Sepa Polri 2012 Silahkan Klik disini…!!!

Rabu, 12 Desember 2012

SYARAT PENDAFTARAN CALON BRIGADIR POLISI

3. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, agar masing-masing Kasatwil /Panbanrim. 1) tanggal 7 s/d 14 Januari 2011 giat kampanye dan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : a) peserta dapat melakukan registrasi online melalui wibesite www.penerimaan.polri.go.id. b) bagi poeserta yang belum melakukan pendaftaran melalui wibesite, agar datang ketempat pendaftaran yaitu Polda Kaltim atau Polres/ta setempat dengan membawa syarat administrasi awal sebagai berikut (1) asli dan copy KTP dan KK sesuai domisili wilayah hukum Polda pendaftaran. (2) asli dan copy akte kelahiran/surat kenal lahir. (3) asli dan copy semua ijazah dan raport yamg dimiliki. (4) asli SKCK. (5) asli surat kesehatan dari Puskesmas setempat. (6) Asli phas foto hitam putih ukuran 4X6 sebanyak 12 lembar. c) Bagi calon yang mendaftar secara online agar datang ke polda untuk melakukan verifikasi dan menerima nomor polda dengan membawa syarat administrasi awal dan id registrasi. 2) tanggal 7 s/d 15 Januari 2011 giat rikmin awal di pusatkan di polda, pengumuman rikmin awal tanggal 16 januari 2011. 3) tanggal 17 s/d 27 Januari 2011 giat rikkes I pengumuman rikkes I tgl 28 januari 2011. 4) tanggal 29 s/d 30 Januari 2011 giat rik/uji Psikologi, pengumuman rik/uji Psikologi tanggal 30 januari 2011. 5) tanggal 1 s/d 2 Februari 2011 giat uji akademik, pengumuman uji akademik tanggal 2 Februari 2011. 6) tanggal 4 s/d 6 Februari 2011 giat rikkes II, pengumuman rikkes II tanggal 7 Februari 2011. 7) tanggal 8 s/d 9 Februari 2011 giat uji kemampuan jasmani, pengumuman uji kemampuan jasmani tanggal 10 Februari 2011. 8) tanggal 11 s/d 12 Februari 2011 giat rikmin akhir, pengumuman rikmin akhir tanggal 13 Februari 2011. 9) tanggal 14 Februari 2011 sidang penetapan kelulusan tahap I (lulus sementara) untuk menentukan calon yang mengikuti kegiatan supervisi sebanyak kuota ditambah maksimal 20%. 10) tanggal 14 Februari 2011 pengiriman daftar nominatif kelulusan sementara casis Brigadir Polwan ke Panitia pusat. 11) tanggal 16 s/d 18 Februari 2011 kegiatan supervisi casis Brigpol pria di Panda. 12) tanggal 18 Februari 2011 sidang terbuka kelulusan akhir dan pengumumuan hasil kelulusan casis Brigpol pria, tanggal 19 Februari 2011 Panda kirim hasil sidang lulus akhir. 13) tanggal 22 Februari 2011 casis Brigadir Polwan yang telah dinyatakan lulus sementar sebanyak kuota ditambah maksimal 20% dengan didampingi perwira pendamping tiba di sepolwan Jakarta. 14) tanggal 23 s.d 26 Februari 2011 kegiatan supervisi casis Brigadir Polwan di Sepolwan. 15) tanggal 28 Februari 2011 sidang penetapan kelulusan dan pengumuman kelulusan casis Brigadir Polwan. 16) tanggal 28 Februari 2011 casis Brigpol Pria yang lulus sidang penetapan kelulusan akhir dengan didampingi perwira pendamping Polda tiba di Lemdik yang ditunjuk dengan membawa a) berkas administrasi lengkap dengan aslinya. b) berkas lengkap hasil pemeriksaan Psikologi c) berkas lengkap hasil pemeriksaan kesehatan. 17) tanggal 1 Maret 2011 Panda kirim laporan pelaksanan lengkap rangkaian kegiatan penerimaan Brigpol TA. 2011 ke Panpus. 18) tanggal 2 Maret 2011 buka pendidikan Brigpol TA. 2011. 4. Persyaratan dalam penerimaan Brigadir Polri TA. 2011 adalah sebagai berikut : a. Persyaratan umum : 1) warga negara Indonesia (pria dan wanita). 2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa. 3) Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 4) Sehat Jasmani dan Rohani. 5) Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan / SKCK dari Polres setempat). 6) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 7) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian. b. Persyaratan pendidikan : 1) berijazah serendah-rendahnya SMU sederajat (tidak termasuk SMK busana/boga/kecantikan/perhotelan/guru TK dan SMK yang dikelola oleh Departemen). 2) SMU atau Madrasah Aliyah menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria lulus. 3) SLTA lainya yang sederajat/paket C/SMK ( termasuk lulusan luar negeri) menggunakan Transkip nilai dengan rata-rata Baik atau kriteria lulus yang telah di Akreditasi oleh instansi Diknas tingkat Provinsi. 4) Lulusan D3/D4/S1 sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, diutamakan program studi Hukum yang telah terakreditasi. c. Persyaratan umur, tinggi dan berat badan : 1) umur pada saat buka Diktuk Brigadir Polri TA. 2011 tanggal 2 Maret 2011 minimal 17 tahun 5 bulan, umur maksimal bagi kelulusan : a) SMU/sederajat, 21 tahun. b) D3, 24 tahun. c) D4/S1, 25 tahun. 2) Tinggi badan minimal : a) pria 163 CM. b) Wanita 160 CM. 3) Berat badan seimbang dengan tinggi badan menurut ketentuan yang berlaku. d. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama pendidikan ditambah 2 tahun setelah lulus dan dilantik pangkat Bripda e. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigpol (masa dinas surut tidak diperhitungkan ). f. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun. g. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain. h. Telah berdomisili diwilayah Polda Kaltim minimal satu tahun terhitung sampai dengan berakhirnya pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau raport. i. Mengikuti dan lulus pemeriksaan / uji dengan sistem gugur yang meliputi materi dan urut kegiatan sebagai berikut : 1) pemeriksaan administrasi awal. 2) Rikkes tahap I. 3) Rik uji psikologi 4) Uji akademik yang meliputi pengetahuan umum ( UU Kepolisian, Mulok dan MIPA seperti teori/perhitungan fisika, kimia dan matematika), bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. 5) Rikkes tahap II. 6) Uji kemampuan jasmani. 7) Pemeriksaan administrasi akhir 8) Sidang penetapan kelulusan akhir.

Senin, 10 Desember 2012

SYARAT UMUM MENJADI TARUNA AKPOL

Lulusan SMU/MA Jurusan IPA/IPS Berusia 17 s/d 21 tahun Untuk Mengikuti Pendidikan Taruna Akpol TA 2012 Persyaratan Umum Warga Negara Indonesia (pria ataua wanita) Usia minimal 17 ( tujuh belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45 Sehat jasmani dan rohani (SurataKeterangan Sehat dari institusi kesehatan) Tidak Pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK) Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Bersedia ditempatkan di selruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian Belum pernah menikah Persyaratan Lain CaIon Taruna sumber Sekolah Menengah Umum (SMU) Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah IPA/IPS dengan rata-rata Hash l Ujian Akhir Nasional (HUAN) minimal 7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima) untukjurusan IPS Bagi lulusan Tahun 2012 (yang masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata Rapor Kelas III Semester 1 minimal 7 (tujuh) untukjurusan IPA dan minimal 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria “lulus”. Khusus sumber Brigadir Polisi masa dinas minimal 2 (dua) tahun, ranking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54), usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm.

SYARAT PENDAFTARAN SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS) T.A 2012

Persyaratan ini selalu berubah khususnya Bidang Studi yg di Cari : Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/322/II/2012 tanggal 17 Pebruari 2012. Adapun persyaratan umum : 1. Warga negara Indonesia 2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME 3. Setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan) 5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan 6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela 7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan RI (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada sastker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya Persyaratan khusus : 1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri : 2. Berijazah : a. S2-Profesi: Psikologi, Dokter spesialis forensik dan Dokter spesialis jiwa b. S2 : Tehnik transportasi dan Kenotariatan c. S1-Profesi : Dokter umum d. S1 : - Ilmu Hukum - Kriminologi - Ekonomi Manajemen - Ekonomi Akuntasi - Hubungan Masyarakat - Hubungan Internasional - Tehnik Mesin - Tehnik Sipil - Tehnik Informatika - Tehnik Elektro Arus Lemah - Ilmu Sejarah - Kependudukan Bahasa Inggris e. D-IV : Ahli Teknika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Tehnika Tk.III dari Ditjen perhubungan laut Kementrian Perhubungan RI). 3. Bagi lulusan yang berasal dari perguruan tinggi negeri/swasta dengan program studi yang terakredidtasi wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Kopertis, dengan nilai rata-rata 2,7. 4.Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPP T.A 2012 maksimal : a. S2/S2-Profesi : 30 (tiga puluh) tahun b. S1-Profesi : 29 (dua puluh) tahun c. S-1/D-IV : 26 (dua puluh) tahun 5.Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) : a. Pria : 160 (seratus enam puluh) cm b. Wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm 6.Belum pernah menikah dan sanggup tidak meningkah selama dalam pendidikan pembentukan. 7.Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi perwira polri. 8.Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain. 9.Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri. 10.Mengikuti dan lulus pemeriksaan damn pengujian dengan menggunakan sistem gugur yang meliputi : a. Tingkat Panitia Daerah (Polda) : - Pemeriksaan administrasi - Pemeriksaan kesehatan tahap I - Pemeriksaan psikologi tertulis - Pemeriksaan kesehatan tahap II b. Tingkat Panitia Pusat (Mabes) - Pemeriksaan psikologi wawancara - Pemeriksaan kesehatan tingkat pusat - Pengujian kompetensi - Uji akademik, meliputi :Tes Potensi Akademik (TPA) dan UU Kepolisian - Pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani - Sidang kelulusan tahap akhir Prinsip seleksi ”BERSIH, TRNSPARAN, AKUNTABEL dan HUMANIS”, informasi dan pendaftaran Online melalui website Polri : http://WWW.penerimaan.polri.go.id serta di Biro SDM Polda Setempat.

PENDAFTARAN TAMTAMA dan BRIGADIR POLRI

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1223/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang pembukaan pendaftaran Brigadir Polri dan Tamtama Polri TA 2012 dng kuota 10.000 seluruh Indonesia terdiri dr 8000 Brigpol dan 2000 Tamtama . Persyaratan Brigpol TA. 2012 Kuota : 8000 orang (3000 org utk Brimob dan 5000 org Untuk Dalmas) Buka Pendidikan : 1 Agustus 2012 Pendaftaran : 5 s/d 14 Juni 2012 Tempat dik : Pusdik Gasum dan Pusdik Brimob Lama dik : 7 Bulan Surat yg harus disiapkan : Asli dan Copy KTP dan KK yg dilegalisir Asli dan Copy Akte kelahiran/surat kenal lahir yg dilegalisir Asli dan Copy Semua Ijasah yg dimiliki yg dilegalisir Asli dan Copy SKCK yang dilegalisir Asli surat keterangan kesehatan dari Puskesmas setempat Asli dan CopySurat keterangan belum nikah dari kelurahan yg diketahui kecamatan dan dilegalisir oleh KUA Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 12 Lembar Persyaratan : berijasah serendah-rendahnya SMU/Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi dengan tugas pokok Polri (kecuali tata busana dan tata kecantikan) dengan nilai akhir (HUAN dan Sekolah), untuk jurusan IPA minimal 6,25 sedangkan untuk jurusan IPS dan SMK minimal 6,5 Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Brimob dan Dalmas TA. 2012 minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 21 tahun Tinggi badan minimal 163 (seratus enam puluh tiga) cm Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan Brigadir Brimob dan Dalmas, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan KTP atau Surat keterangan dari kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau Ijasah/STTB/rapor terakhir .... PENDAFTARAN TDK DIPUNGUT BIAYA... Awasi bila ada Penyimpangan Laporkan ke Propam Polri dan Irwasum Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.... Jangan Percaya bujuk Rayu dari Oknum2 yg tdk bertanggung Jawab yg hanya menembak di atas Kuda...belajar, berusaha dan berdo'a

TABEL DENDA PELANGGARAN LANTAS NO.22 TAHUN 2009

Karena masih banyak yg Tanya sanksi2 pasal dlm UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan: "Tabel Pelanggaran Lalu Lintas" 1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000. 2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000. 3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor) a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000. b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000. c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000. d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000. e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000. f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000. g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000 h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000 i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000 j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000 k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000 l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000 m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000 n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000 o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000 p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000 q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000 r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000 s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ; c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas; d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara; f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000 t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000 4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000 b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000 c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000 d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi : Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000 e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ; b. Kebisingan suara c. Efisiensi sistem rem utama; d. Efisiensi system rem parkir; e. Kincup Roda Depan; f. Suara Klakson; g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. Radius putar; i. Akurasi alat penunjuk kecepatan; j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban; Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000 b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000 c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000 d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000 e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000 f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000 g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000 h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000 i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000 j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000 7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000 8. Pengemudi Angkutan Barang a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000 b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000 c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000 d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000 9. Pengemudi Angkutan Umum Barang a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000 b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000 10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000 11. Pengendara Sepeda Motor a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000 b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000 c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000 d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000 e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000 12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja: - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000 13. Balapan di Jalanan Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)